SAMUEL PASARIBU,SH.,M.H,. : REFLEKSI DARI PENETAPAN KAWASAN TAMAN NASIONAL TESO NILO (TNTN), BAGI MASYARAKAT SETEMPAT YANG TERDAMPAK, PERLU KAJIAN MENDALAM DAN ANALISA DAMPAKNYA.
PEKANBARU-(LEGALSTANDINGKU.COM) 18/05/2026 Pemerintah dinilai hanya melihat sisa hutan dari "kacamata hitam-di-atas-putih" (regulasi/SK) tanpa melakukan kajian mendalam serta analisis dampak sosial secara saksama. Meskipun Balai TNTN memiliki RPJP 10 tahun dan Renstra 5 tahun, mereka tidak memiliki kewenangan penyidikan (hanya penyelidikan dan penangkapan, sementara penyidikan ada di Balai Gakkum Sumatera/Polri). Oleh karena itu, diperlukan evaluasi total terhadap kebijakan zonasi agar penegakan hukum tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat tempatan yang terdampak.
legalstandingku.com
5/18/20269 min read


Gambar : Samuel Pasaribu Direktur Yayasan Pradata Anugerah Negeri dan Bidang Hukum LAW OC & Partners.
PEKANBARU-(LEGALSTANDINGKU.COM) 18/05/2026 Analisis ini mengkaji mengenai Pengawasan Taman Nasional Teso Nilo oleh Balai Taman Nasional Teso Nilo dengan rumusan masalah tentang bagaimana Pengawasan yang dilakukan oleh Balai tTaman Nasional Teso Nilo dalam mengawasi Taman Nasional Teso Nilo dan apa saja kendala yang dialami oleh Balai tTaman Nasional Teso Nilo dalam melakukan Pengawasan taman nasional teso nilo. Berdasarkan dari rumusan masalah yang telah dijelaskan maka, Metode dari penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data, wawancara, maupun dokumentasi.
Hasil dari penelitian Pengawasan Taman Nasional Teso Nilo dapat dikatakan masih belum berjalan atau beroperasi dengan baik, karena dilapangan masih banyak ditemukan bermunculan kasus permasalahan yang mengakibatkan kondisi kawasan Taman Nasional Teso Nilo dari waktu ke waktu semakin turun jumlah luas hutan yang tersisa, hingga kondisi dari kawasan Taman Nasional Teso Nilo semakin memprihatinkan.
Semua hal yang terjadi saat ini merupakan dampak dari surat keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) Republik Indonesia antara lain:
1. PENDAHULUAN.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 1 Ayat (9), menyebutkan bahwa untuk arti dari taman nasional sendiri dapat didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem didalam-Nya masih asli atau alami, sehingga dapat digunakan untuk tujuan kegiatan penelitian, kemudian dapat dimanfaatkan untuk ilmu pengetahuan atau pendidikan, menunjang budidaya, serta menjadi referensi bagi tempat parawisata maupun rekreasi yang dikelola dengan cara menggunakan sistem zonasi. Sesuai dengan lahirnya kebijakan nasional yang baru dan juga dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:6588/MenhutVII/KUH/2014, yakni pada tanggal 28 Oktober tahun 2014 telah ditetapkan bahwa Taman Nasional Teso Nilo menjadi salah satu taman nasional yang berada di Provinsi Riau dari 54 taman nasional yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan mencakup wilayah dari kecamatan Ukui, kecamatan Pangkalan Kuras, kecamatan Langgam (kabupaten Pelalawan), serta kecamatan Kelayang (kabupaten Indragiri Hulu).
Selain itu, secara administratif kawasan Taman Nasional Teso Nilo juga terbentang di empat kabupaten yakni, pertama ada di kabupaten Pelalawan dengan berpedoman pada dasar hukum sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor: 050/Bappeda/F/IV/2001/362, Tanggal 7 April 2001 Tentang Perihal Dukungan Terhadap Lahan Konservasi Gajah Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, lalu selanjutnya yang kedua berada di kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 255/Menhut- II/2004 Tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Dikelompok Hutan Tesso Nilo Yang Terletak Di kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan. Taman Nasional Teso Nilo atau yang disingkat dengan TNTN merupakan salah satu bagian dari kawasan hutan konservasi alam dataran rendah dipulau Sumatera yang masih tersisa.
Namun pemerintah hanya melihat dengan kasat mata tanpa meneliti sisa hutan yang di maksud dengan saksama Selain itu, di dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo masih banyak ditemukan berbagai macam masalah yang bukan kekayaan ekosistem, yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi tujuan rekreasi atau parawisata, sebagai media pembelajaran, bahkan yang mungkin dapat juga digunakan sebagai bahan untuk melakukan penelitian dari kehidupan flora dan fauna serta dari kondisi lingkungan hutan sekitar kawasan taman nasional teso nilo, sehingga nantinya akan menjadikan Taman Nasional Teso Nilo sebagai contoh bentang alam dari hutan dataran rendah Sumatera yang luas dikenal namanya.
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Oleh Menteri Kehutanan pasal 1 ayat (2 dan 3) arti mengenai zonasi taman nasional merupakan suatu wilayah di dalam kawasan taman nasional dengan pembagian menurut fungsi, kondisi ekologis, sosial, dengan mencakup kegiatan untuk tahap pengumpulan dan analisis data, perancangan, tata batas, maupun penetapan luas kawasan taman nasional.
Balai Taman Nasional Tesso Nilo juga memiliki beberapa dokumen perencanaan, yaitu seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 10 tahun, Rencana Strategis 5 tahun, dan Rencana Kerja per tahun. Penegakan hukum dari Balai tTaman Nasional Teso Nilo berada di Balai Gakkum Sumatera yang terletak di belakang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pekanbaru Provinsi Riau atau bisa juga di Polda atau Polres. Balai Taman Nasional Tesso Nilo tidak memiliki kewenangan untuk penyidikan tetapi jika untuk penangkapan, atau penyelidikan masih bisa dilakukan.
Kemudian selanjutnya untuk wilayah kerja dari Balai tTaman Nasional Teso Nilo terbagi menjadi 2 seksi wilayah, yakni ada seksi wilayah 1 taman Taman Nasional Teso Nilo yang terdiri dari Resort Lancang Kuning Air Sawan, dan Resort Air Hitam Bagan Limau, sedangkan untuk yang kedua adalah seksi wilayah II Taman Nasional Teso Nilo yang terdiri dari Resort Tesso Situgal maupun Resort Onangan Nilo.
Hubungan kerja antara Balai tTaman Nasional Teso Nilo dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau adalah merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) satu payung yang sama dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, tetapi memiliki perbedaan dalam batas kerjanya, karena Balai tTaman Nasional Teso Nilo itu hanya mengelola dan mengawasi satu kawasan yaitu kawasan taman nasional teso nilo, sedangkan untuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) banyak kawasan wilayah kerjanya, contohnya seperti marga satwa dan cagar alam, ataupun kawasan pelestarian alam serta kawasan suaka alam.
Dari hasil pra survei dan juga hasil penelitian dilapangan yang telah dilaksanakan peneliti, yaitu terletak dikantor Balai tTaman Nasional Teso Nilo dan juga berada didalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo pada kantor seksi wilayah I taman nasional tesso nilo yang terletak didesa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukui, maka yang menjadi fenomena dari permasalahan dalam melakukan Pengawasan dan perlindungan pelestarian kawasan Taman Nasional Teso Nilo adalah sebagai berikut ini:
Personil yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan patroli masih kurang khususnya untuk personil Polisi Hutan (polhut).
Kendaraan yang digunakan untuk patroli atau turun kelapangan kawasan Taman Nasional Teso Nilo masih kurang, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kurangnya anggaran untuk melakukan kegiatan Pengawasan dan perlindungan kawasan taman nasional teso nilo.
Masih tinggi tingkat kebutuhan masyarakat atas perkebunan kelapa sawit, karena harga jual kelapa sawit yang tinggi dan juga jual beli lahan yang cukup murah serta mudah dilakukan, sehingga menimbulkan adanya kasus pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di kawasan taman nasional teso nilo.
Dari fenomena permasalahan diatas mengakibatkan munculnya konflik kasus perambahan yang tinggi, bahkan pengalihfungsian kawasan taman nasional tesso nilo menjadi perkebunan kelapa sawit serta pemukiman penduduk asli Riau atau dari luar Riau (Transmigrasi) di sekitar kawasan taman nasional teso nilo. Akibatnya adalah berkurangnya jumlah luas tutupan kawasan hutan taman nasional teso nilo, bahkan kehidupan dari flora maupun fauna serta ekosistem didalam-Nya ikut terganggu sehingga mulai berkurang.
METODE PENELITIAN:
Supaya mempermudah penulis dalam mendapatkan data atau informasi didalam penelitian “Pengawasan Taman Nasional Teso Nilo Oleh Balai Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan”, maka tipe penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian metode deskriptif, pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif lebih cenderung kearah untuk menganalisis, yang dimana banyak ditonjolkan dengan cara menggunakan landasan teori sebagai acuan atau referensi untuk mencocokkan dengan data lapangan.
Lokasi penelitian adalah tempat atau wilayah yang dijadikan peneliti untuk mendapatkan data-data yang akurat dan sesuai dengan pembahasan yang diangkat dalam penelitian. Lokasi penelitian dari “Pengawasan Taman Nasional Tesso Nilo Oleh Balai Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan” adalah yang berlokasi terletak di Kantor Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Jalan Langgam Km. 04 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan juga di dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo yaitu pada kantor seksi wilayah I taman nasional teso nilo, yang terletak didesa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui.
Informan dalam penelitian “Pengawasan Taman Nasional Tesso Nilo Oleh Balai Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan”, adalah sebagai berikut:
Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo.
Kepala Seksi Lapangan.
Kepala Resort.
Polisi Hutan (Polhut).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA).
Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga.
Sekretaris (Sekdes) Desa Air Hitam, Sekretaris (Sekde) Desa Bagan Limau.
Masyarakat Desa Air Hitam, Desa Lubuk Kembang Bunga, dan Desa Bagan Limau.
HASIL DAN PEMBAHASAN.
Untuk melihat Pengawasan Taman Nasional Tesso Nilo Oleh Balai Taman Nasional Tesso Nilo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, maka penulis akan menguraikan penjelasan dari hasil wawancara terhadap informan yang sesuai dengan berdasarkan dari indikator penelitian sebagai berikut ini:
Menetapkan Standar (Standard).
Menetapkan standar berarti menentukan batasan mengenai tentang apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan organisasi. Dalam menetapkan standar Pengawasan taman nasional Taman Nasional Teso Nilo oleh Balai tTaman Nasional eso Nilo, yang ditetapkan adalah sebagai berikut ini:
a) Menetapkan Standar Program Kerja.
Sesuai dari hasil wawancara bersama bapak kepala Balai tTaman Nasional Teso Nilo dan juga bapak kepala desa lubuk kembang bunga, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa untuk program kerja dari Balai tTaman Nasional Teso Nilo dalam pelaksanaannya ada yang sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan ada pula yang masih belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yang belum sesuai contohnya dapat dilihat dari contoh program kerja bidang sarana maupun prasarana, yang dimana pembuatan papan informasi taman nasional yang berupa peringatan atau larangan pada saat dilapangan tidak dilaksanakan sesuai dengan standar yang ada, masih ditemukan permasalahan dimana papan peringatan atau himbauan tidak dipasang di lapangan secara baik.
b) Standar Jadwal Piket Lapangan.
Sesuai dari hasil pernyataan bapak kepala balai dan bapak kepala seksi wilayah I diatas, peneliti menemukan kesimpulan bahwa untuk pelaksanaan menetapkan standar jadwal piket lapangan sudah di jalankan sesuai dengan standar yang ada yaitu dari kewenangan langsung oleh kepala seksi, kemudian ada kasubbag tata usaha, serta bapak kepala balai selaku pimpinan. Kemudian prosedur untuk penetapan jadwal piket lapangan pada hari-hari biasa dilakukan oleh petugas campuran. Yang pada hakiki nya tidak mungkin terjadi permasalahan di dalam kawasan seperti saat ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak c) Menetapkan Target Sasaran.
Berdasarkan hasil wawancara bersama bapak kepala balai taman nasional tesso nilo peneliti menemukan temuan bahwa untuk langkah dalam menetapkan target sasaran adalah dimulai dengan adanya perencanaan terlebih dahulu mengenai apa saja yang ingin dicapai, misalnya target sasaran Pengawasan pada minggu atau bulan ini apa saja, lalu kemudian setelah itu diadakan rapat secara bersama-sama untuk membahas tata cara dari pelaksanaannya agar dapat dibuat ke dalam dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) agar dana yang dibutuhkan pada target sasaran yang ingin dicapai bisa turun (keluar) supaya pelaksanaan dari target sasaran tersebut dapat terlaksana sesuai dengan standar yang ada. Namun kembali lagi hal ini di duga Tidak di lakukan oleh organisasi Balai tTaman Nasional Teso Nilo hingga berdampak kerugian yang besar ke masyarakat banyak.
Dari pemaparan target sasaran yang sesuai dengan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang atau yang disingkat dengan RPJP Balai Taman Nasional Tesso Nilo, pada saat dilapangan peneliti menemukan temuan bahwa untuk target sasaran dari pemantapan kawasan Taman Nasional Teso Nilo belum bisa dikatakan sesuai dengan standar karena data menganai luas lahan kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo belum jelas berapa lagi sisa nya akibat dari adanya kasus permasalahan yang terjadi, kemudian pada saat personil Balai tTaman Nasional Teso Nilo melakukan pendataan kepada pihak masyarakat masih ditemukan kendala yang terjadi.
Pengukuran (Measurement).
Pengukuran di dalam setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan secara nyata, yang mana artinya dalam setiap proses kegiatan pengukuran dilaksanakan secara berulang-ulang ataupun terus menerus.
a) Melakukan Pengamatan Atau Observasi.
Berdasarkan hasil wawancara bersama bapak kepala seksi pengelolaan Taman Nasional Teso Nilo wilayah Peneliti menemukan temuan bahwa untuk yang terlibat dalam kegiatan pengamatan atau observasi untuk Pengawasan Taman Nasional Teso Nilo dalam pelaksanaan kegiatan patroli adalah para anggota personil Balai tTaman Nasional eso Nilo, baik dari polisi hutan, kemudian personil pengendali ekosistem hutan, ada pula melibatkan para personil TNI dan Polisi serta dari komunitas yang dibentuk oleh masyarakat yang bernama masyarakat peduli api maupun masyarakat mitra polisi hutan (polhut).
Maka, dari pendapat dari hasil wawancara yang telah dilaksanakan pada kenyataannya dilapangan tidak berjalan dengan melibatkan banyak instansi dalam pelaksanaan kegiatan pengamatan ataupun observasi kawasan taman nasional tesso nilo.
Maka dengan demikian pemerintah atau pelaksana penegakan hukum harus memiliki pertimbangan terhadap permasalahan saat ini. Harusnya bukan masyarakat yang sudah memiliki harapan hidup di dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo yang terhukum dan di anggap perambah hutan namun Pengawasan dan pembiaran lah yang harus di tindak yang mengakibatkan kerugian negara di pelaksanaan tugas nya serta menimbulkan kerugian masyarakat di dalam nya. Dengan demikian resolusi pemampaatan akan bisa di buat terhadap masyarakat banyak demi ke Adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Taman Nasional Tesso Nilo awalnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui dua tahap:
Seluas 38.576 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004.
Lalu diperluas menjadi 83.068 hektar pada 2009 lewat SK Nomor 663/Menhut-II/2009.namun perluasan tersebut tidak terlaksana dengan baik akibat tidak melakukan ploting atau inklap ulang di lapangan hanya berdasarkan perhitungan persentase luasan lahan kawasan dan penarikan izin PT hutani dan PT Siak Raya Timber yang menjadi pedoman pemerintah. Maka.
Bersama dengan keseluruhan ekosistemnya, luas lahan yang menjadi pedoman digunakan seluas 568.700 hektare.
Penetapannya sebagai taman nasional dikukuhkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012.tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat berdasarkan populasi masyarakat itu sendiri maka
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 6588/MenhutVII/KUH/2014, yakni pada tanggal 28 Oktober tahun 2014 dengan luas 81.769 hektare telah ditetapkan bahwa Taman Nasional Teso Nilo menjadi salah satu taman nasional yang berada di Provinsi Riau dari 54 taman nasional yang tersebar di seluruh Indonesia, tanpa memperhitungkan dampak terhadap kaum masyarakat banyak yang terlebih dahulu mengelola lahan kawasan yang di tetapkan menjadi taman nasional teso nilo, sehingga kini permasalahan tersebut menjadi permasalahan internasional yang seharusnya butuh ke hati- hatian untuk melakukan tindakan seperti saat ini antara lain.
Pemasangan papan pemberitahuan untuk relokasi mandiri karena masyarakat di anggap penggarap ilegal.
Pemasangan portal larangan masuk ke pemukiman.
Larangan pabrik kelapa sawit menerima buah masyarakat.
Menelantarkan anak-anak yang menjadi masa depan Indonesia sebanyak ribuan siswa siswi yang masih SD dan lain lain.
Dan banyak lagi yang terjadi saat ini.
Untuk itu perlu untuk menjadi pertimbangan untuk kita semua agar bisa merenungkan sebab akibat terjadinya permasalahan atau konflik antar undang-undang dan peraturan pemerintah terhadap masyarakat nya sendiri yang mungkin hal itu bukan lah menjadi kesalahan mutlak terhadap masyarakat itu namun semua bisa terjadi di karenakan oleh Kurangnya penegakan dan Pengawasan dari negara terhadap aturan yang harus di jalankan oleh rakyatnya .artikel ini di tulis oleh SAMUEL PASARIBU, SH.,M.H., Ketua Umum Yayasan Pradata Anugerah Negeri dan Ketua Bidang Hukum LAW OC & Partners.)-AL legalstandingku.com.
Tentang www.legalstandingku.com :
www.legalstandingku.com adalah platform blog berita nasional yang menyajikan semua informasi aktual, tajam, dan tepercaya mengenai dinamika politik, sosial, ekonomi, serta isu-isu lingkungan hidup yang berkembang di Indonesia.
Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Redaksi : www.legalstandingku.com
Email: redaksi@legalstandingku.com
Situs Web: www.legalstandingku.com
