Program Acara Kami
Fokus: Hukum Pidana & Hukum Perdata.
Konsep: Membedah kasus viral atau memberikan panduan hukum praktis bagi masyarakat.
Contoh Topik:
"Pencemaran Nama Baik di Medsos: Kritik vs Pidana."
"Panduan Lengkap Membuat Surat Perjanjian Bisnis Antar-Perseroan."


1. Rubrik: LEKSTURAL (Legal, Kasus, dan Tutorial)
Padcast dalam Program LEKSTURAL (Legal, Kasus, dan Tutorial) di Studio LEGALSTANDINGKU.COM


4. Rubrik: MEJA BELAJAR
Konsep: Edukasi dasar bagi mahasiswa hukum atau masyarakat awam tentang istilah hukum.
Contoh Topik:
"Mengenal Apa Itu 'Legal Standing' dalam Gugatan Pengadilan."
"Hak-Hak Konsumen yang Sering Diabaikan Pelaku Usaha."
2. Rubrik: BUMI & PASAL
Fokus: Hukum Lingkungan & Lingkungan Hidup.
Konsep: Diskusi dampak kerusakan alam, regulasi hijau, dan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Contoh Topik:
"Menjerat Korporasi Perusak Hutan dengan Hukum Lingkungan."
"Sampah Plastik dan Sanksi Hukumnya yang Mandul."
3. Rubrik: AKULTURASI (Adat, Kultur, dan Regulasi)
Fokus: Budaya & Hukum Adat.
Konsep: Mengeksplorasi bagaimana hukum modern berinteraksi dengan kearifan lokal dan tradisi nusantara.
Contoh Topik:
"Eksistensi Hukum Adat di Tengah Gempuran Hukum Modern."
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Motif Batik Tradisional."


Padcast dalam Program AKULTURASI (Adat, Kultur, dan Regulasi) di Studio LEGALSTANDINGKU.COM
Padcast dalam Program BUMI & PASAL (Hukum Lingkungan & Lingkungan Hidup) di Studio LEGALSTANDINGKU.COM
Padcast dalam Program MEJA BELAJAR (Edukasi dasar bagi mahasiswa hukum atau masyarakat awam tentang istilah hukum) di Studio LEGALSTANDINGKU.COM


"Halo Teman Legal! Selamat datang di Legal Standing Talk, podcast resmi dari legalstandingku.com. Bersama saya Al Harke, tempat di mana kita mengulas hukum, merawat budaya, dan mendidik bangsa dengan cara yang santai tapi isinya berbobot.
Di episode perdana ini, kita bakal bahas satu istilah yang sering banget muncul di berita sidang, tapi banyak yang belum tahu artinya. Apa lagi kalau bukan... Legal Standing. Sesuai banget sama nama platform kita!"
"Pernah nggak sih kamu lihat di TV, ada organisasi lingkungan menggugat perusahaan besar ke pengadilan? Atau ada warga yang protes undang-undang baru ke Mahkamah Konstitusi? Nah, pertanyaan dasarnya: Emang semua orang boleh asal gugat ke pengadilan?
Jawabannya: Enggak boleh. Di sinilah hukum mengenal konsep Legal Standing atau hak gugat.
Secara sederhana, Legal Standing adalah hak hukum seseorang, kelompok, atau organisasi untuk menjadi pihak dalam persidangan. Syarat utamanya? Kamu harus bisa membuktikan kalau kamu mengalami kerugian langsung akibat suatu aturan atau tindakan orang lain. Contoh mudahnya gini. Kalau rumah tetangga kamu kemalingan, kamu nggak bisa tiba-tiba menuntut si maling ke pengadilan atas nama diri kamu sendiri. Kenapa? Karena kamu nggak punya legal standing—kamu nggak dirugikan secara langsung oleh maling itu. Yang punya hak gugat ya si tetangga."
"Tapi tunggu dulu, gimana kalau kasusnya adalah perusakan alam? Misalnya hutan lindung dibakar oleh korporasi nakal. Hutan kan nggak bisa bicara, nggak bisa pergi ke pengadilan buat tanda tangan surat kuasa hukum. Terus siapa yang berhak menggugat?
Nah, di sinilah hukum lingkungan kita keren banget, Teman Legal! Berdasarkan undang-undang kita, organisasi lingkungan atau LSM yang fokus di bidang alam—seperti WALHI atau AMAN—diberikan hak legal standing khusus. Mereka bisa mewakili alam dan masyarakat adat untuk menuntut korporasi perusak lingkungan di meja hijau. Ini yang disebut dengan hak gugat organisasi."
"Jadi, memahami legal standing itu penting banget supaya kita tahu kapan kita punya hak untuk menuntut keadilan, dan kapan kita harus bergerak lewat komunitas.
Di episode berikutnya, kita bakal undang praktisi hukum lingkungan untuk bedah kasus korporasi yang berhasil digugat oleh masyarakat. Nantikan Talk Show kita Selanjutnya dengan Narasumber yang semua Ahli dalam Bidangnya masing-masing, tentunya bersama saya AL HARKE tetap di PODCAST legalstandingku.com ....




