SAMUEL PASARIBU,SH.M.H., : Ketika Legalitas Tak Berdaya oleh Klaim Sepihak, Ironi Kepastian Hukum di Lahan Sawit Ali Arsyam.
PEKANBARU-(LEGALSTANDINGKU.COM) 18/05/2026 Memiliki riwayat hak yang sah dan taat prosedur administrasi ternyata belum menjadi jaminan mutlak atas keamanan aset properti di Indonesia. Kasus nyata dialami oleh Bapak Ali Arsyam, S.H., M.H., ., seorang pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit yang kini harus menghadapi kenyataan pahit. Lahan miliknya dikuasai secara sepihak oleh oknum yang mengatas namakan diri sebagai Ninik Mamak atau Datuk Raja Deko beserta anak kemenakannya. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan asas legalitas dan kepastian hukum di sektor perkebunan.
legalstandingku.com
5/18/20268 min read


PEKANBARU-(LEGALSTANDINGKU.COM) 18/05/2026 Memiliki riwayat hak yang sah dan taat prosedur administrasi ternyata belum menjadi jaminan mutlak atas keamanan aset properti di Indonesia. Kasus nyata dialami oleh Bapak Ali Arsyam, S.H., M.H., seorang pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit yang kini harus menghadapi kenyataan pahit. Lahan miliknya dikuasai secara sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Ninik Mamak atau Datuk Raja Deko beserta anak kemenakannya. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan asas legalitas dan kepastian hukum di sektor perkebunan.
Ketaatan Administrasi yang Menjadi Sia-Sia.
Bapak Ali Arsyam telah menempuh seluruh tahapan hukum yang disyaratkan oleh negara untuk melegalkan kepemilikan lahannya. Mulai dari urusan warkah tanah, pendaftaran, hingga penerbitan dokumen resmi, semuanya dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
Secara di atas kertas, posisi beliau adalah pemilik hak yang sah dan absolut. Namun, kepatuhan administratif ini mendadak lumpuh ketika berhadapan dengan aksi pendudukan lahan oleh oknum-oknum tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: di mana taji hukum negara saat administrasi resmi diabaikan oleh aksi premanisme berkedok adat?
Dampak Kerugian yang Nyata dan Masif.
Tindakan penguasaan lahan secara ilegal ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menimbulkan dampak buruk yang masif bagi korban:
Kerugian Materil: Berhentinya aktivitas operasional kebun, hilangnya potensi pendapatan dari panen kelapa sawit, hingga biaya perkara hukum yang terus membengkak.
Kerugian Non-Materil: Beban psikologis, hilangnya ketenangan pikiran, serta rusaknya reputasi pengelolaan usaha akibat konflik yang dipicu oleh pihak luar.
Krisis Kepercayaan Hukum: Melemahnya keyakinan masyarakat bahwa kepemilikan sertifikat resmi dilindungi oleh negara.
Ujian Berat bagi Asas Legalitas.
Asas legalitas adalah fondasi utama hukum di Indonesia. Negara menjamin bahwa barang siapa yang memegang bukti hak yang sah menurut undang-undang, wajib dilindungi dari segala bentuk gangguan pihak lain.
Kasus yang menimpa Bapak Ali Arsyam menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika klaim sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dibiarkan menumbangkan kepemilikan yang sah, maka iklim investasi perkebunan akan rusak karena tidak adanya jaminan keamanan berbisnis. Hukum harus ditegakkan demi mengembalikan hak korban dan memberikan kepastian hukum yang mutlak.
Sementara Kitab Undang-Undang menyebutkan dan selayaknya menjadi dasar dan azas hukum keadilan bagi Ali Arsyam, S.H., M.H., dan ini sebuah ironi memang, seorang prkatisi hukum mengenyam jenjang Akademi setingkat Ali Arsyam, S.H., M.H., saja masih bisa mengalami seperti ini, lalu bagaimana dengan Masyarakat yang awam tentang Hukum itu sendiri, sementara kitab undang-undang secara terang benderang telah memerintahkan ;
• Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Indonesia menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang.
• Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan adalah tiga pilar hukum yang harus berjalan seimbang.
• Perlindungan dari Sewenang-wenang: Kepastian hukum memberikan keamanan bagi individu agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
• Bukti di Atas Pernyataan: Facta sunt potentiora verbis (fakta lebih kuat daripada katakata), menekankan bukti nyata sebagai kebenaran.
Landasan Hukum Pengakuan Tanah Adat.
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960: Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional, dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021: Mengatur pendaftaran tanah ulayat untuk mendapatkan kepastian hukum.
.
Bentuk Legal Standing yang Sah (2026).
Mulai 2 Februari 2026, dokumen adat lama (Girik, Letter C, Petok D, Verponding) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi atau alas hak untuk pendaftaran pertama kali.
Legal standing yang benar adalah:
Sertifikat Hak Milik (SHM): Hasil pendaftaran dan konversi tanah adat.
Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Diterbitkan Pemda setempat untuk melegitimasi keberadaan komunitas adat.
Pendaftaran Tanah Ulayat: Tercatat dalam daftar tanah di ATR/BPN.
Syarat Tanah Adat Diakui Hukum
Tanah adat dianggap memiliki legal standing yang benar jika memenuhi syarat:
Objek Nyata: Tanah benar-benar dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
Subjek Jelas: Adanya kelompok/masyarakat hukum adat yang masih aktif.
Persetujuan Adat: Setiap penggunaan atau pelepasan tanah harus diketahui dan disetujui pemangku adat.
Langkah Penguatan Legal Standing
Untuk menghindari sengketa, tanah adat harus didaftarkan melalui mekanisme:
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Mendaftarkan tanah adat/bekas hak milik adat agar mendapat kepastian hukum.
Pelepasan Hak (jika diperlukan): Jika tanah ulayat akan dikerjasamakan, dilakukan pelepasan hak oleh kepala adat ke negara, lalu diterbitkan hak baru.
Dokumen Pendukung: Surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon yang disaksikan perangkat desa.
Penting: Isu bahwa tanah adat yang tidak bersertifikat akan diambil alih negara pada 2026 adalah tidak benar. Tanah tersebut tetap milik adat, namun wajib segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Maka oleh karena itu ,perbuatan yang di lakukan oknum dan sekelompok yang mengaku ngaku bahwa tanah atau objek tersebut adalah tanah Ulayat Datuk raja Deko telah menimbulkan kerugaian besar bagi kami sebagai pemilik berdasarkan legalitas atau azas legalitas.
“BERIKUT PENDAPAT HUKUM/LEGAL OPINIAN KETUA YAYASAN PRADATA ANUGERAH NEGERI SEKALIGUS KETUA BIDANG HUKUM KANTOR HUKUM LAW OC & Partners SAMUEL PASARIBU, SH.”
Berdasarkan hukum di Indonesia, perbuatan melawan hukum dan potensi tindak pidana penyerobotan tanah. Meskipun anak tersebut menerima kuasa karena ketidaktahuan, tindakan ninik mamak/datuk yang menjual tanah SHM milik orang lain adalah tindakan tidak sah secara hukum.
Berikut adalah analisis akibat hukum dan langkah yang dapat diambil:
Akibat Hukum bagi Pihak-Pihak
Ninik Mamak/Datuk (Penjual): Melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan hak atas tanah. Tindakan menjual tanah yang sudah bukan haknya (karena SHM pribadi) dan sudah pernah diganti rugi adalah perbuatan melawan hukum.
Anak (Penerima Kuasa): Meskipun didasari ketidaktahuan, anak tersebut terjebak dalam situasi di mana kuasa pengelolaan disalahgunakan oleh pihak lain. Namun, posisi hukum anak tetap kuat selama SHM asli masih atas nama orang tuanya Atau
sepanjang legal standing hak itu belum belaih ke nama anak nya.
Pembeli (Pihak Ketiga): Pembeli tersebut berpotensi menjadi korban penipuan. Jika pembelian tidak dilakukan melalui prosedur PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang benar, jual beli tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Status Tanah (SHM): SHM adalah bukti terkuat kepemilikan. Penguasaan fisik oleh pihak lain (ninik mamak) tidak menghilangkan hak kepemilikan sah.
Maka Keterkaitan judul di nomor ke 1 (satu) akibat hukum bagi pihak pihak yang Dengan jelas di tuangkan dalam titik poin yang pertama dan hingga titik poin yang terakhir dengan tegas menerangkan Dan menjelaskan bahwa semua perbuatan memiliki konsekuensi terhadap segala akibat perbuatan itu sendiri di mata hukum.
2. Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Kami sebagai pihak anak (anak kandung/ahli waris) harus segera bertindak untuk mengamankan aset: dengan,
Melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan SHM tidak dibalik nama secara melawan hukum.
Mengajukan permohonan blokir ke BPN agar tanah tidak dapat dialihkan lagi kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Dalam waktu yang sesingkat singkatnya kami akan mengirimkan somasi (surat peringatan) kepada pihak ninik mamak/datuk dan pembeli tanah untuk mengembalikan tanah dan mengosongkan lahan.
Dengan membuat Laporan Pidana (Penyerobotan): Laporkan ke Kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) atau penggelapan hak.
Mendaftarkan Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta dugaan pembatalan jual beli yang dilakukanninikmamak dan menuntutpengembalian aset property berupa lahan/ tanah.
Penjelasan poin hurup ke dua di atas jelas memberi petunjuk nyata untuk di pertimbangkan dengan bijaksana dan mengedepankan tehnik RJ dan atau pendekatan secara persuasif untuk mengujudkan dan untuk kepastian kita turut serta mengemban amanah UUD tentang reforma agraria (Ra).
Aspek Adat dan Hukum Waris;
Tanah Ulayat vs SHM: Di Minangkabau, jika tanah ulayat sudah menjadi tanah ganggam bauntuak (terbagi ke anak kemanakan) dan telah diganti rugi serta bersertifikat (SHM), maka hak ninik mamak atas tanah tersebut sudah gugur.
Pikun/Tidak Cakap Hukum: Jika orang tua sudah pikun, tindakan hukum yang dilakukannya (termasuk memberikan kuasa) dapat dibatalkan, terutama jika merugikan.
Rekomendasi:
Memohon pandangan hukum para pelaksana dan penegak hukum, serta pengakuan hukum dan para ahli hukum untuk bisa memberi ruang atau tempat kebenaran itu pada sudut pandang yang nyata secara hukum untuk dermawan dan lugas bagi setiap orang memberi pemahaman hukum secara nyata agar tidak memberi kesempatan bagi para mafia tanah dan bagi para oknum yang mengaku sebagai oknum lembaga adat dan dengan jelas dan tegas mereka sudah secara nyata membangun konflik reforma agraria (RA) yang hingga menambah dampak kerugian bagi orang banyak nantinya.
RESUME POKOK PEEMASALAHAN;
Akibat Hukum bagi Anak (Penerima Kuasa);
Tanggung Jawab Perdata: Meskipun tidak tahu, anak yang menerima kuasa bisa dianggap lalai dalam mengelola objek amanah. Namun, kuasa ini tidak otomatis sah untuk memindahkan kepemilikan, terutama jika surat kuasa tidak secara spesifik menyebutkan hak menjual/menyerahkan (Surat Kuasa Mutlak dilarang).
Risiko Hukum: Jika anak menyerahkan SHM asli atas dasar penipuan atau pemaksaan, anak tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban oleh orang tua/ahli waris lain.
Akibat Hukum bagi Pihak "Datuk/Ninik Mamak" Gadungan
Tindak Pidana Penyerobotan Tanah: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, atau Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin).
Pemalsuan Dokumen/Penipuan: Jika pelaku mengaku sebagai Ninik Mamak padahal hak adatnya sudah ganti rugi, tindakan tersebut adalah penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).
Penguasaan Tanpa Dasar: Hak adat yang sudah diganti rugi (menjadi SHM) membuat hak Datuk tersebut hilang sepenuhnya. Penguasaan fisik oleh mereka adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Langkah Hukum yang Harus Diambil
Blokir SHM di BPN: Segera ajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat agar tanah tidak dibalik nama atau diagunkan oleh pihak lain selama sengketa.
Lapor Polisi: Buat laporan pidana ke kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah dan penggel2apan dokumen (SHM asli).
Somasi (Teguran): Kirim surat somasi agar pihak yang menguasai lahan segera mengosongkan lahan dan mengembalikan SHM asli.
Gugatan Perdata (Pengosongan Lahan): Jika somasi tidak dihiraukan, ajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri untuk meminta pengosongan lahan dan ganti rugi.
Terkait Kondisi Orang Tua (Pikun/Demensia)
Pengampuan (Curatele): Karena orang tua sudah pikun, tindakan hukum yang dilakukannya (atau kuasanya) dapat dibatalkan. Anda harus mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri agar anak dapat bertindak hukum secara sah (sebagai wali) atas harta orang tua.
Kesimpulan:
"SHM adalah bukti terkuat. Penyerahan yang didasari penipuan/ketidaktahuan (apalagi terhadap orang yang tidak berhak) dapat dibatalkan melalui jalur hukum. Segera amankan posisi hukum dengan memblokir di BPN".
ASAS LEGALITAS;
Berdasarkan Surat Hibah Tanah Ulayat, bahwa Datuk Rajo Dako ( Penguasa Tanah Ulayat yang kemudian selaku ninik mamak ) memberikan Hibah Tanah Ulayat kepada, Aliarsyam, S.H ( yang berkedudukan sebagai Ketua Kelompok Tani ) yang mana Surat Hibah Tanah Ulayat di buat pada tanggal 14 Agustus 1994, yang kemudian kedua belah pihak setuju dan telah menandatangi surat tersebut, dan di hadiri 2 Para saksi dan dengan tegas di terangkan bahwa hak penguasa Ulayat telah tidak melekat lagi dan di tanda tangani oleh anak keponakan dengan mengganti rugi hak itu dengan sejumlah uang atau sering di sebut membayar kewajiban adat sebagai pelepasan hak Ulayat (pancung alas) guna untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan copy brkas ( Terlampir ).
Kelompok Tani Desa Sawit Jaya, menyerahkan sertitifkat untuk dititipkan Dan yang menerima PT. Peputra untuk menjadi anggota KKPA dengan KUD Sawit Jaya, yang kemudian kedua belah pihak setuju dan telah menandatangi surat tersebut, pada tanggal 25 Agustus 1996 ( Terlampir )
Kemudian Aliarsyam, S.H ( yang berkedudukan sebagai Ketua Kelompok Tani), terdaftar menjadi Anggota KUD Sawit Jaya dengan luas 148, 56 Ha dan di tandangani Aliarsyam Sebagai ketua dan beserta anggota kelompok tani, dan diketahui Kepala desa Suka Mulya, Ketua KUD Sawit Jaya, Pada tanggal 7 April 2003 ( Terlampir )
Kemudian H, Aliar Syam mengadakan rapat dan kerjasama dengan PT. Peputra Masterindo, untuk menentukan inti plasma, pada tanggal 3 April 2003( Terlamapir )
H, Aliar Syam ( yang berkedudukan sebagai Ketua Kelompok Tani ), Mengajukan ikut serta masuk dalam Pola KKPA kerja sama sawit KUD Sawit Jaya dengan PT. Peputra Masterindo 10 Juni 2010, ( Terlampir )
Kemudian PT. Peputra Masterindo menjalin kerjasama Pengangkutan sawit dengan
Aliar Syam, S.H, ( Telampir Data Hutang Jangka Pendek Januari 2011 – Maret 2011 )
Data Tabungan Replanting UUO/ Kelompok Tani H. Aliarsyam, S.H Mai 2013 ( Terlampir )
PT. Peputra Masterindo mengeluarkan laporan keuangan pelanggan ( H. Aliarsyam S.H) dari 1 Desember 2018 – 14 Juli 2020 (Terlampir).
VALIDASI:
SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN KEHUTANAN NOMOR.
SURAT INFORMASI DAN VERIVIKASI TENTANG HAK KAUM ADAT TERHADAP TANAH ADAT DARI BPN ATR KAMPAR.
SURAT INFORMASI DAN VETIFIKASI TENTANG STATUS LAHAN SHM (pribadi) berdasarkan kerja sama kkpa yang tercatat di permohonan izin perizinan PT PEPUTRA MASTERINDO dengan bapak ALI ARSYAM.SH.MH.- Adalah sah mengikuti prinsip nya.
PERMOHONAN TELAAH TITIK KORDINAT DARI BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH IIX KOTA PEKANBARU.
Demikianlah yang dapat kami terangkan dan untuk menjaga kepastian hukum bagi kami yang sudah sekira 2 tahun menjadi korban dari para oknum yang membawa Marwah atau nama besar Datuk atau Ninik mamak dan dengan sengaja secara bersama sama dan hingga dengan sengaja membangun opini publik untuk menjatuhkan atau merendahkan orang lain yang menjadi tujuan nya untuk mengalihkan hak orang lain dengan akal akalan atau tipu muslihat menurut kami adalah perbuatan melawan hukum.)Artikel hasil Wawancara dan penelusuran Tim Saat Mendampingi Tim Yayasan Paradata Anugerah Negeri Bersama Kantor Hukum LAW OC & Partners di Lahan Konflik dan ke beberapa Instansi Terkait, Artikel ini merupakan kutipan Pandangan Hukum (Legal Opinion) Ketua Yayaysan Pradata Anugerah Negeri SAMUEL PASARIBU,SH. M.H.,)- AL legalstanding.com
Tentang www.legalstandingku.com :
www.legalstandingku.com adalah platform blog berita nasional yang menyajikan semua informasi aktual, tajam, dan tepercaya mengenai dinamika politik, sosial, ekonomi, serta isu-isu lingkungan hidup yang berkembang di Indonesia.
Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Redaksi : www.legalstandingku.com
Email: redaksi@legalstandingku.com
Situs Web: www.legalstandingku.com
Ketua Umum Yayasan Pradata Anugerah Negeri Turun langsung Memimpin Investigasi Sengketa Lahan.)-gambar ilustrasi.)-red
