AL HAMSYAH HARKE,SH. : “Hukuman mati dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.”
Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman pidana paling berat yang dijatuhkan oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang sangat serius, dengan cara mematikan terpidana melalui eksekusi hukuman (misalnya regu tembak).
HUKUM
legalstandingku.com
5/19/20263 min read


Gambar Ilustrasi by AI-
Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman pidana paling berat yang dijatuhkan oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang sangat serius, dengan cara mematikan terpidana melalui eksekusi hukuman (misalnya regu tembak).
Secara garis besar hukuman mati didefinisikan sebagai hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang terbukti bersalah atas kejahatan tertentu. Dalam konteks Indonesia, hukuman mati dirancang sebagai “hukuman spesial” (special punishment), bukan hukuman pokok utama, dan hanya dipakai sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat
Konsep Hukuman Mati dalam perspektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 KUHP Lama:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 459 KUHP Baru:
Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Unsur Tindak Pidana
Kedua pasal mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Unsur utama yang tetap ada dalam kedua pasal ini adalah:
Adanya perbuatan merampas nyawa orang lain (pembunuhan).
Dilakukan dengan sengaja.
Adanya perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.
Ancaman Pidana
Kedua pasal menetapkan ancaman hukuman yang sama, yaitu:
● Pidana mati.
Pidana penjara seumur hidup.
Pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Subjek Hukum
Dalam kedua pasal ini, subjek hukum yang dapat dikenakan pidana adalah setiap orang atau barangsiapa yang melakukan pembunuhan berencana.
Pola kasus hukuman mati di Indonesia , Sebagian besar vonis mati di Indonesia terkait:
Narkotika: Penyelundupan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar (misalnya heroin, kokain, sabu) yang diancam hukuman mati menurut UU Narkotika dan KUHP.
Terorisme: Serangan bom dan aksi teror yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Pembunuhan berencana: Termasuk pembunuhan yang terorganisasi, pembunuhan pejabat, atau kasus pembunuhan yang menimbulkan guncangan publik.
Perkembangan terkini,
Organisasi hak asasi manusia dan laporan internasional mencatat bahwa jumlah vonis mati di Indonesia tetap tinggi, meskipun eksekusi mati beberapa tahun terakhir relatif jarang dilakukan. Kebijakan hukuman mati di Indonesia masih menjadi bahan kritik dan debat, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Hukuman mati dalam perspektif HAM,
Hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia umumnya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak hidup dan hak untuk tidak disiksa, yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non‑derogable rights).
Argumen HAM yang menolak hukuman mati,
Dari sudut pandang HAM, negara tidak dianggap memiliki wewenang untuk menghilangkan nyawa warganya, sekalipun melalui proses hukum; karena itu hukuman mati dinilai bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin di Pasal 28A dan 28I UUD 1945, serta Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM RI bahkan secara resmi menyatakan sikap menolak hukuman mati karena menyangkut dua hak dasar: hak hidup dan hak untuk tidak disiksa, serta menilainya tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan Pancasila.
Aspek penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi,
Di samping penghilangan hidup, “fenomena death row” (masa tunggu eksekusi yang lama) juga dipandang sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, karena terpidana hidup dalam ketidakpastian dan tekanan psikologis berkepanjangan. Pelapor Khusus PBB tentang penyiksaan dan kekejaman bahkan menghubungkan kondisi death row dengan bentuk penyiksaan psikologis, sehingga memperkuat kritik HAM terhadap sistem hukuman mati.
Di sisi lain, pendukung hukuman mati sering berargumen bahwa hukuman tersebut perlu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa (misalnya terorisme, narkotika, dan pembunuhan berencana), serta memiliki fungsi pencegahan‑umum (deterrence). Namun dalam perspektif HAM, argumen ini kerap dinilai tidak sepadan dengan penghentian permanen atas hak hidup, apalagi jika terdapat risiko kesalahan hukum dan tidak ada kemungkinan perbaikan hukum setelah eksekusi.(red/legalstandingku.com)-AL
Tentang www.legalstandingku.com :
www.legalstandingku.com adalah platform blog berita nasional yang menyajikan semua informasi aktual, tajam, dan tepercaya mengenai dinamika politik, sosial, ekonomi, serta isu-isu lingkungan hidup yang berkembang di Indonesia.
Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Redaksi : www.legalstandingku.com
Email: redaksi@legalstandingku.com
Situs Web: www.legalstandingku.com
