AL HAMSYAH HARKE,SH.,: Dunia di Ambang Kiamat Keadilan?? Mengapa PBB Tak Berdaya Menjerat Penjahat Perang Lewat Kacamata Filsafat Hukum??
PEKANBARU(legalstandingku.com)- 21/05/2026 Urgensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dari segi Prinsip Keadilan dalam Konteks Filsafat Hukum. Ketika Kepastian Hukum Membunuh Keadilan, Catatan Kritis Filsafat Hukum Atas Mandat PBB, Mengapa PBB Gagal Hentikan Genosida di Gaza?? secara Filsafat Hukum PBB dan Ilusi Keadilan Global sama-sama Menguji Teori John Rawls di Tengah Konflik Dunia Modern.
legalstandingku.com
3 min read


PEKANBARU(legalstandingku.com)- 21/05/2026 Urgensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dari segi Prinsip Keadilan dalam Konteks Filsafat Hukum. Ketika Kepastian Hukum Membunuh Keadilan, Catatan Kritis Filsafat Hukum Atas Mandat PBB, Mengapa PBB Gagal Hentikan Genosida di Gaza?? secara Filsafat Hukum PBB dan Ilusi Keadilan Global sama-sama Menguji Teori John Rawls di Tengah Konflik Dunia Modern.
Dalam tulisan, ini penulis akan membahas secara Filsafat hukum, karena pada dasarnya penulis menyakini semua negara yang berada didunia ini turut bergabung dalam deklarasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), yang diberikan amanah untuk mewakili negara nya dalam tingkat nasional yang di wadahi oleh PBB.
PBB adalah organisasi internasional terbesar di dunia yang didirikan pada tahun 1945 dan beranggotakan 193 negara berdaulat. Dalam pilar keadilan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mendukung prinsip ini dalam berbagai cara, mulai dari mengatasi ketidaksetaraan ekonomi hingga akses ke pendidikan, perawatan kesehatan, dan perlindungan hak asasi manusia, dengan tujuan menciptakan dunia di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk berkembang. Keadilan sosial adalah untuk semua orang, itulah sebabnya PBB memberikan perhatian pada kebutuhan komunitas yang terpinggirkan dan rentan, seperti pengungsi, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas. Keadilan sosial mencakup berbagai isu yang disoroti sebagai bagian dari Hari Keadilan Sosial Sedunia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 20 Februari.
Konsep Keadilan dalam Pandangan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Istilah korban merujuk pada individu atau kelompok yang mengalami cedera fisik, trauma emosional, kerugian ekonomi, atau perampasan hak dasar akibat pelanggaran hukum pidana dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang bermartabat, rasa empati, serta akses ganti rugi yang cepat melalui sistem peradilan nasional. Dalam skala global, Mahkamah Internasional (ICJ) mewujudkan keadilan ini dengan menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai, menjunjung kesetaraan kedaulatan, menolak agresi, dan menghormati hak asasi manusia. Di ranah filsafat hukum, keadilan dipandang sebagai cita hukum (rechtsidee) utama yang berdampingan dengan kepastian dan kemanfaatan. Diskursus mengenai keadilan sebagai elemen deklaratif hukum ini telah memicu perdebatan panjang sejak era Yunani Kuno oleh Plato dan Aristoteles hingga pemikiran modern John Rawls.
Korban harus diperlakukan dengan penuh belas kasih dan menghormati martabat mereka. Mereka berhak atas akses ke mekanisme peradilan dan ganti rugi yang cepat, sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional, atas kerugian yang telah mereka derita.
Dan dalam hal ini Mahkamah Internasional (ICJ), keadilan berarti menyelesaikan masalah antarnegara tanpa kekerasan dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan memperlakukan semua negara secara setara, menolak perang, dan mematuhi hukum internasional yang berlaku.
Contoh dan Penerapan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa ,
Kita ambil contoh sederhana dan yang telah terjadi.
Lembaga PBB menyimpulkan bahwa operasi militer Israel di Gaza tergolong sebagai kejahatan genosida terhadap warga Palestina. Berdasarkan temuan Komisi Penyelidikan Independen dan pakar HAM PBB, hal ini dibuktikan oleh pembantaian massal, perusakan ruang hidup, serta pernyataan terbuka bermotif genosida (genocidal intent) dari jajaran pemimpin politik dan militer Israel.
Upaya Hukum yang dilakukan oleh PBB
Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga sedang melakukan penyelidikan pidana terhadap individu termasuk pejabat tinggi dan komandan militer Israel secara paralel dengan gugatan antarnegara di ICJ. ICC menargetkan pertanggungjawaban pribadi atas dugaan kejahatan perang, pelanggaran kemanusiaan, dan genosida.
Hambatan dalam penegakan hukum
Hak Veto AS:
Resolusi Dewan Keamanan PBB berupa sanksi ekonomi atau tindakan tegas terhadap Israel kerap kali kandas akibat penolakan (veto) dari Amerika Serikat
Keterbatasan Eksekusi:
Putusan hukum dan surat penangkapan dari ICJ maupun ICC sulit diterapkan di lapangan karena kedua lembaga ini tidak memiliki pasukan penegak hukum sendiri, sehingga bergantung pada kepatuhan tiap negara.
Konsep Keadilan dari perspektif Filsafat Hukum,
membahas perihal hukum dan keadilan secara Filsafat Hukum’. Bahwa keadilan merupakan cita hukum (recht idee) di samping kepastian hukum dan kemanfaatan. Kriteria keadilan sebagai unsur deklaratif dari hukum telah menimbulkan diskursus yang panjang sejak zaman Yunani kuno, antara lain yang dibahas panjang lebar oleh Plato dan Aristoteles sampai dengan John Rawls. Keadilan adalah sesuatu yang terkadang sulit diwujudkan dalam penegakan hukum apalagi jika sudah bersentuhan dengan kepastian hukum.
Adagium hukum yang muncul terkait dengan hal ini adalah kepastian hukum yang tertinggi, yakni ketidakadilan yang tertinggi. Teori keadilan, menurut Plato, menitikberatkan bahwa keadilan itu merupakan suatu tujuan dari hukum. Sementara itu,
teori keadilan yang disampaikan oleh Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah suatu rasionalitas. Artinya, keadilan merupakan sesuatu yang sebagaimana mestinya atau seharusnya. John Rawls melihat kepentingan utama keadilan itu mencakup dua hal, yaitu;
(1) jaminan stabilitas hidup manusia serta.
(2) keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Konsep dan penegakan hukum dalam konteks filsafat hukum,
Filsafat hukum memandang konsep dan penegakan hukum sebagai wujud nyata dari cita hukum (rechtsidee), yang menyatukan unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Lewat sudut pandang ini, hukum tidak dinilai sebatas lembaran teks perundang-undangan tertulis, melainkan diposisikan sebagai instrumen moral dan sosial yang keabsahannya wajib diuji secara mendalam.
Berikut adalah beberapa pilihan parafrase untuk menjabarkan tiga nilai dasar hukum dari Gustav Radbruch dengan struktur yang lebih berbeda:
Keadilan (Gerechtigkeit): Aspek moral tertinggi hukum yang berfokus pada kesetaraan dan proporsionalitas hak demi mencegah hukum menjadi alat kekuasaan semata.
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit): Aspek yuridis formal yang mewajibkan aturan tertulis dan jelas guna memberikan kepastian batas hak serta kewajiban masyarakat.
Kemanfaatan (Zweckmassigkeit): Aspek sosiologis yang menuntut hukum mampu menciptakan dampak positif, kebahagiaan, dan kemaslahatan publik.(red/legalstandingku.com)-AL
Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Redaksi Legalstandingku.com
Email: redaksi@legalstandingku.com
Situs Web: www.legalstandingku.com
Gambar : Al Hamsyah Harke, SH.
